Sejarah BKD Diklat Kabupaten Pekalongan
Terbentuk pada tahun 2004 setelah sebelumnya sebagai bagian dari Setda Kabupaten Pekalongan yaitu Bagian Kepegawaian Setda Kab. Pekalongan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2004 tanggal 06 Mei 2004 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kab. Pekalongan dan terakhir diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tanggal 06 Mei 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance). Sehingga konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang tersebut di antaranya penetapan Tugas dan Kewenangan PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) Pada Badan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan diatur dalam Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 060/175 Tahun 2011.
Tugas Utama
Kami adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kabupaten Pekalongan. Tugas utama kami sebagai perangkat daerah adalah mewujudkan manajemen kepegawaian daerah yang handal, untuk menciptakan aparatur PNS yang bermoral, profesional, netral, berwawasan global, menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta sejahtera jasmani dan rohani.
Pelayan Terbaik
Kami adalah pelayan terbaik bagi Pegawai Negeri Sipil, kami memperlakukan orang lain sebagai mana kami ingin diperlakukan. Kami melaksanakan tugas mewujudkan manajemen kepegawaian daerah dengan semangat idealisme, bahwa yang terbaik bagi bangs dan negara adalah terbaik bagi kami.
Peran Optimal
Agar mengoptimalkan peran Badan Kepegawaian Daerah secara efektif dan efisien, maka perlu adanya pengendalian serta tindak lanjut secara terpadu, komprehensif dan berkesinambungan, sehingga akan mampu mendukung kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah.